Cegah Kerusakan Jalan di Pagatan, Khusus Angkutan 8 Ton Lebih Diminta Belok Kanan

Kerusakan Jalan di Pagatan
Sejumlah petugas dari Dishub Tanbu bersama pihak kepolisian memberikan instruksi belok kanan bagi angkutan bermuatan 8 Ton.(Foto: Diskominfo Tanbu)

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Guna mencegah kerusakan jalan lebih parah di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. Mulai Senin (13/9/2021) Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan pemindahan jalur lalu lintas angkutan barang bermuatan lebih dari 8 Ton ke jalur berbeda.

“Hari ini Dishub sudah melakukan pengalihan jalur lalu lintas di Pagatan, dan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur angkutan,” kata Plt Kadishub Tanbu, A Marlan, Senin (13/9/2021) di Batulicin.

Ia menjelaskan, pemindahan jalur lalu lintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rakoor beberapa waktu yang lalu dengan Bupati dan SKPD terkait lainnya.

Pemindahan jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah tersebut akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan.

Terkait pemindahan jalur lalu lintas barang di Pagatan, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalu lintas saat ini yakni jalan nasional atau jalan provinsi.

Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional atau jalan provinsi.

Lalu, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah.

(Daniel/Rian)