JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Seorang pengendara berinisial JMI, warga Desa Teluk Sarikat, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kepergok saat diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu usai mengalami lakalantas di Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman menjelaskan, kejadian ini berlangsung di Desa Hamalau, Senin (27/9/21) lalu.
“Kecelakaan terjadi saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan roda empat, sekitar pukul 14.05 WITA,” ucapnya. Rabu (29/9/21).
Diterangkannya, terduga pelaku diamankan Satuan Lalu Lintas Polres HSS di Pos Lakalantas Jalan Aluh Idut Kandangan, disebabkan tingkah lakunya yang mencurigakan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas milik pelaku,” jelas AKP Suherman.
Hasilnya, petugas pun menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 50,07 gram yang dimasukkan dalam bungkus es krim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(Ucok S/ AhmadMT)