JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, menyita sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek, yang diduga tidak memenuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6/2026), sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin, dan diduga membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta, Kamis (13/8).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 200 karton berisi 16 ribu bungkus rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan dua sopir truk serta dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Kedua sopir kemudian dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Kombes Pol Riza menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan disertai gambar.
“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan berkekuatan hukum, tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses pemusnahan.
Kombes Pol Riza memastikan, kepolisian tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman maupun peredaran rokok tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut, serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wali Kota H. M. Yamin HR, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta para pejabat utama Polresta.
(Api/Ahmad M)













