JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Supian HK, menghimbau masyarakat kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Himbauan kepada masyarakat itu terungkap dalam gelaran Sosialisasi Perda (Sosper), Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel di Kecamatan Alalak kabupaten Barito Kuala, kemarin.
“Bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku, Untuk itu melalui sosper ini, warga kecamatan Alalak menghimbau untuk lebih mengerti tentang perda penyelenggaraan penanggulangan bencana,”ungkapnya.
Sementara itu , Camat Alalak , M. Sya’rawi, mengatakan, daerahnya salah satu yang terdampak bencana diawal tahun 2021 lalu, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir.
“Dengan diadakannya sosper ini, kami berharap produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat memudahkan kami, dalam menghadapi penanggulangan bencana kedepan,” tutup M. Sya’rawi.
(Yunn)