Hati-Hati Menuduh Karyawan, Bisa-Bisa Nyawa Melayang

Pembunuhan Bos
Terduga pelaku tersebut berinisial S (36)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang warga Kelayan Luar tega menyerang atasannya dengan parang akibat tidak diterima dituduh mencuri barang jualan pada toko kulit jok, di Jalan Soetoyo S. Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (28/6/2022) dini hari.

Terduga pelaku tersebut berinisial S (36), dan korbannya adalah Said Muhammad Khaidir (25), warga Jalan Soetoyo S. Gang Rahayu RT 11 Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Peristiwa itu bermula saat terduga pelaku datang ke toko tersebut pada Senin (6/6/2022) sore, dengan kondisi mabuk miras oplosan, hingga bertemu korban dan langsung ditanyakan tentang kulit jok yang hilang.

Akibatnya si S menyerang korban dengan sebuah senjata tajam yang sudah dibawa ke bagian kepala, namun sempat ditangkis menggunakan tangan kanannya. Kemudian korban mundur untuk menghindari serangan lanjutan, yang mencoba menyerang di bagian perut sebelah kiri.

Terduga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan diperkirakan pergi ke kawasan Jenderal Sudirman, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dody Haryanto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, membenarkan adanya perkara itu, dan pihaknya langsung menindaklanjuti.

Usai pencarian, hari Selasa (28/6/2022) dini hari, si S akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Taman Kamboja, Jalan H. Anang Adensi, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Sudah kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Iptu Gusti melalui siaran persnya, Rabu (29/6/2022).

Dari pengakuan terduga pelaku, untuk barang bukti sudah dibuang ke sungai setelah melakukan aksi penganiayaan.

“Hingga saat ini masih belum ditemukan,” beber Kanit Reskrim.

Ia juga mengungkapkan, untuk motifnya lantaran tidak terima dituduh mengambil tiga jok kulit.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diganjar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

(Adt)