JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, mulai membahas perubahan arah kebijakan anggaran daerah, setelah menerima penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna penyampaian dokumen tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (20/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Fakhriyanto, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Balangan.
Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 melalui pembahasan secara mendalam.
Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran memiliki kaitan langsung dengan arah pembangunan daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pasti ini akan kita bahas secara mendalam pada rapat-rapat lanjutan berikutnya. Karena ini menyangkut masalah program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan dokumen perubahan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Fakhriyanto mengungkapkan, struktur pendapatan daerah Balangan masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut turut terdampak kebijakan pemotongan dana desa yang diarahkan untuk mendukung cicilan Koperasi Merah Putih. Untuk Kabupaten Balangan, pemotongan tersebut mencapai Rp54 miliar.
“Balangan mendapat pemotongan sebesar Rp54 miliar,” kata Sekda.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah hanya memproyeksikan peningkatan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami peningkatan. Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan anggaran daerah pada 2026.
“Konsekuensinya, pada anggaran 2026 ini mengalami anomali. Artinya penurunan kemampuan anggaran sebesar 1,25 persen, dan ini jarang kita alami,” jelas Fakhriyanto.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran. Namun, penyesuaian dilakukan secara selektif agar program pembangunan yang telah ditetapkan sebagai prioritas tetap dapat berjalan.
“Jadi kita harus melakukan penyesuaian, namun dengan tetap memprioritaskan program yang sudah menjadi prioritas sejak awal,” imbuhnya.
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui rapat-rapat lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, efektif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Balangan.
(Adv/Fzn)













