Momen HBA 62 Kejaksaan Tanbu Selamatkan Uang Negara Belasan Miliar

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Sebagai komitmen dalam memberikan informasi transparan untuk masyarakat dan juga menyambut puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menyampaikan capaian kinerjanya terhitung selama setahun terakhir, dalam periode waktu 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2022.

Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma mengungkapkan dalam setahun terakhir pihaknya mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 1,9 miliar.

“Dan masih menunggu perkara tindak pidana umum dengan terdakwa SR yang masih dalam upaya hukum berpotensi PNBP sekitar Rp. 18 Miliar,” kata I Wayan Wiradarma saat menggelar pres release capaian kinerja di aula konfrensi press Kejari Tanbu, Jumat (22/7/2022).

I Wayan mengungkapkan momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pihaknya memperingati dengan acara yang sederhana.

Kejari Tanbu menggelar upacara untuk mengenang jasa para pahlawan bertempat di Taman Makam Pahlawan Mattone dan menabur bunga di pusara para pahlawan.

“Jaksa Agung RI memberikan tujuh perintah harian, yaitu Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang,” kata Wayan didampingi Kasi Intel, Rizky Purbo Nugroho dan Kasi BB dan Rampasan, Rhaksy Gandhy dan pejabat lainnya.

Kemudian kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

“Jaksa Agung RI memerintahkan untuk mewujudkan penegakkan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar Manusia,” ucap I Wayan Wiradarma.

Dia mengatakan perintah keempat adalah pengkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan rkonomi nasional.

“Jaksa Agung RI menekankan untuk menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sambung I Wayan Wiradarma.

“Dan perintah terakhir meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan,” kata dia.

Kajari Tanah Bumbu meminta seluruh pegawai pada Kejari Tanbu untuk mematuhi, mempedomani dan melaksanakan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI tersebut dengan sungguh-sungguh serta tetap menjaga diri maupun institusi untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.(As)