BPK RI Mulai Audit LKPD 2025 di Kotabaru, Sekda Tegaskan SKPD Wajib Kooperatif

Pemkab kotabaru bersama BPK RI perwakilan kalsel gelar entry meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan daerah tahun 2025 di aula bamega kotabaru, (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 perihal pemberitahuan pemeriksaan interim serta permintaan data dan dokumen awal.

Dalam arahannya, Sekda Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ia meminta seluruh SKPD agar bersikap kooperatif, aktif berkomunikasi, dan menjalin koordinasi yang baik dengan tim pemeriksa BPK RI Kalsel, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung.

“Saling berkomunikasi dengan tim pemeriksa untuk terus memantau apa yang menjadi objek pemeriksaan, dan segera ditindaklanjuti apabila ada permintaan data,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka Saprudin menyampaikan bahwa kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempertahankan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Semoga dengan pemeriksaan ini, Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Menutup sambutannya, Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru. Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi motivasi agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026.

Pemeriksaan tersebut mencakup laporan keuangan daerah, khususnya pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

(Eca)

[feed_them_social cpt_id=57496]