Reka 22 Adegan Tewasnya Adi Pratama

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adi Pratama (24) menjadi korban penganiyaan hingga tewas, oleh tersangka berinisial AH (28) yang merupakan warga binaan bebas bersyarat.

Usai diamankan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Selasa lalu (15/11/2022), di kawasan Terminal Pal 6 Jalan Pramuka, pihak kepolisian melakukan reka ulang kasus tersebut, di halaman Mapolresta, Senin (5/12/2022) kemarin.

Sebanyak 22 adegan yang memperagakan saat AH melakukan aksinya terhadap korban, yang terjadi di Jalan Simpang Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (14/11) lalu.

Kapolresta Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang duduk di atas meja di pinggir jalan tersebut.

Kemudian tersangka pun datang dan menghampiri korban, sembari membawa belati.

“Di situ tersangka langsung menusuk korban ke arah dada korban sebelah kiri hingga terluka,” papar Kasat, Selasa (6/12).

Tak hanya sampai di situ, ucap Kompol Thomas, tersangka kembali menyerang korban hingga terluka lagi.

“Hingga melukai tangan kanan korban, sehingga membuat korban jatuh dan tersungkur di tanah,” lanjutnya.

Melihat hal tersebut, tersangka pun langsung pergi dari lokasi kejadian dan meninggalkan korban.

Selang beberapa waktu, kata Kasat, ada seorang saksi yang melintas dan melihat korban yang dalam keadaan tersungkur.

Lantas, saksi pun langsung berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar, dan setelah itu korban pun langsung di evakuasi ke RSUD Ulin.

Namun naasnya, saat sampai di IGD, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, ibu dari korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta guna diproses hukum.

Untuk motif tersangka menikam korbannya, papar Kompol Thomas, adalah karena AH jengkel dengan sikap Adi saat mereka bertemu di sekitar TKP.

“Usai menyerang korbannya, AH pun melarikan diri serta membuang senjata tajam yang ia gunakan ke sungai,” papar Kompol Thomas.

Ditambahkannya, saat ini statusnya adalah napi bebas bersyarat dari Lapas Cempaka Banjarbaru.

Atas perbuatannya, AH pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Adt)