JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, melakukan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub), berlangsung di salah satu hotel, Kamis (8/12/2022).
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2023.
Pihaknya juga melakukan pendataan pada objek atau lahan parkir yang berpotensi dapat ditarik pajak maupun retribusi.
“Kita terus lakukan pendataan, termasuk juga untuk parkir liar atau belum terdata,” ungkap Sekretaris BPKPAD Banjarmasin Hendro, usai kegiatan.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Banjarmasin Febpry Ghara Utama menerangkan, pengelolaan parkir yang baik dapat pula menjadi pengendali lalu lintas, agar berjalan tertib dan lancar.
Selain itu menurutnya, pendataan objek parkir sangatlah penting untuk pemetaan di 2023.
“Kalau sudah ada _database_, kita bisa maksimalkan atau ditingkatkan pendapatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, retribusi parkir di 2022 ini ditargetkan Rp4 miliar dan sudah terealisasi sekitar 97%.
Pada kegiatan ini juga disosialisasikan terkait penagihan pajak parkir, yang saat ini jadi wewenang BPKPAD.
Sedangkan untuk pengelolaan retribusi parkir, masih menjadi kewenangan Dishub.














