Kecewa Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Merianto Ajukan Banding

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Kasus Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps. yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, antara Penggugat Merianto dengan yang Tergugat Melisa Purnama Sari, terkait dugaan perbuatan melawan hukum, telah mengeluarkan putusan majelis hakim, yang tidak menerima gugatan tersebut.

Dalam proses itu, pihak penggugat diberikan kesempatan melakukan upaya hukum banding selama 14 hari setelah keluarnya putusan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Dari semua putusan yang ada kami menemukan kejangalan,” ungkap Ari Yunus Hendrawan, kuasa Hukum penggugat.

Kejanggalan itu menurutnya berawal dari proses media pertama dan kedua, ketika tergugat tidak berhadir. Bahkan di mediasi ketiga kehadiran yang bersangkutan hanya via panggilan video WhatsApp.

“Mediasi ini sangat membingungkan kami karena pengadilan mengizinkan. Pertanyaan kami, apakah itu dibenarkan apa tidak?” katanya kepada awak media, Kamis (10/8/2023).

Kejanggalan kedua menurut Ari, adalah perbedaan waktu kehadiran undangan saat mediasi ketiga, dengan penggugat diundang pukul 09.00 WIB, sedangkan yang terduga pukul 14.00 WIB.

“Kami sudah _stay_ dari pagi sesuai dengan jam undangan tersebut, tau-taunya dilaksanakan baru pada pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Ari juga mempertanyakan netralitas hakim, karena hakim yang sebelumnya jadi mediator, ternyata juga ikut tergabung dalam majelis hakim saat sidang pembuktian. Namun semua proses hukum ini tetap pihaknya hormati, dengan berencana segera mengupayakan banding di pengadilan tinggi. Bahkan pihaknya juga berniat melaporkan hakim mediator ke komisi yudisial.

“Kami juga sangat keberatan kalau hukum adat kami diinjak-injak dengan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan hal itu dengan alasan cacat formal oleh disebabkan memasukkan unsur pidana di dalam gugatan. Itu bukan menjadi alasan prinsipal, harusnya untuk memutuskan suatu perkara adalah fakta di persidangan. Tapi di sini kami melihat fakta persidangan dan kesaksian saksi ahli tidak menjadi pertimbangan hakim. Dengan itu kami mengupayakan hukum banding, dan sekarang subjek kami bukan lagi saudara Merianto, melainkan adat istiadat kita Dayak yang akan kami perjuangkan,” tegasnya.

Adapun putusan perkara tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.055.000,00.

Putusan tersebut bertanggal 31 Juli 2023, dengan Majelis Hakim terdiri dari Ishmatul Lu’lu, (Ketua), Herjanriasto Bekti Nugroho, dan Dwi Fajriyah Suci Anggraini. Sedangkan pengucapannya dilangsungkan dalam persidangan terbuka pada Kamis (03/08), dengan dihadiri Noorhayati sebagai panitera pengganti.

(Ded)

[feed_them_social cpt_id=57496]