JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tegas menolak upaya pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Revisi tersebut diduga berupaya menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), yang dikhawatirkan membuka peluang otoritas pelabuhan untuk sewenang-wenang dan sepihak menetapkan tarif penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.
“Usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), akan sangat berdampak pada eksistensi dan keberlanjutan usaha dari anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100.000 karyawan, dan belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain, yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan,” tegas Ketua ALFI/ILFA Kalsel Saut Nathan Samosir, di Banjarmasin, Kamis (29/8/2024).
Baginya, usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam Pasal 110 (Ayat 5) dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan sudah tepat, mengingat hal tersebut adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat, yang di dalam undang-undang tersebut masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal, sebagaimana diatur dalam BAB XVI Pasal 274 dan Pasal 275 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Sebelumnya, usulan dari DPR RI untuk memasukkan Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), adalah untuk menghindari otoritas pelabuhan menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan sewenang-wenang dan secara sepihak, yang dapat berimbas pada penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi, dan akan berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi, dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan internasional,” tekan Samosir.
Oleh karena itu, penghapusan dua ayat itu, dijelaskannya juga dikhawatirkan dapat menimbulkan ekses favoritisme, yang hanya menguntungkan anak perusahaan operator pelabuhan BUMN dan mematikan pihak lainnya di luar anak perusahaan otoritas pelabuhan.
Saat ini diakui Samosir, bisnis logistik sedang mengalami persaingan kompetitif, belum lagi kenaikan biaya operasional, karena biaya perawatan dan suku cadang yang terus naik tiap tahunnya.
“Jadi, kalau ditambah lagi dengan penghapusan Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), tentu kami pengusaha yang tergabung di ALFI/ILFA akan semakin kesulitan dan membengkak biaya operasionalnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, 5 perwakilan asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), ALFI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), bersepakat menolak dihapusnya 2 ayat tersebut.
Mereka sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut. Surat itu ditandatangani masing-masing ketua umum asosiasi, yakni Benny Soetrisno (GPEI) Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI), yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Kemudian juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
(Ian/Achmad MT)














