Dinkes Siapkan Puskesmas Pulang Pisau Jadi BLUD 

Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, dr. Pande Putu Gina, di dampingi Kabid PSDK, Lambang Suncoko

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan menggelar pertemuan persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024, Rabu (18/9/2024).

Penjabat Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Reliasi, menyampaikan bahwa puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Oleh karena itu, tranformasi puskesmas menjadi BLUD merupakan langkah strategis yang kita ambil untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat dan telah tercantum dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, di mana salah satu indikator nya adalah persentase puskesmas yang menerapkan BLUD dengan target pada tahun 2020-2024 berturut-turut adalah 40 persen, 60 persen dan 90 persen,” jelasnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi puskesmas untuk menerapkan sistem yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Dengan menjadi BLUD, puskesmas diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangannya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan tanpa terkendala oleh birokrasi yang rumit, dan tentunya harus diiringi dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Pande Putu Gina, menjelaskan bahwa BLUD perlu Peraturan Bupati yang saat ini masih diproses.

“Selama ini dana seperti retribusi dan non kapitasi masuk ke kas daerah dulu baru bisa diklaim tahun depannya. Dengan BLUD ini nantinya puskesmas lebih bisa fleksibel dan tentu tetap akuntabel dan transparan,” kata pande.

Ia menambahkan, bahwa untuk mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari penyiapan dokumen administratif oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas, pemantauan sarana oleh Tim Penilai dan Pendamping, dan kemudian Penilaian oleh Tim Penilai BLUD di daerah. (Ded/Viz)

[feed_them_social cpt_id=57496]