JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tim Seleksi Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024–2027, membuka pendaftaran melalui pengumuman Nomor 800/24/Diskominfo, Senin (27/1/2025).
Ada 15 persyaratan umum yang diharuskan, di antaranya berpendidikan paling rendah sarjana, berdomisili di Kalsel, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bersedia cuti di luar tanggungan negara bagi ASN/TNI dan Polri saat diangkat menjadi Anggota KPID.
“Nomor 11, bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah saat diangkat menjadi Anggota KPID,” ungkap Ketua Tim Seleksi Muhammad Amin via surat pengumuman.
Adapun persyaratan pendaftaran:
1. Surat lamaran pendaftaran (Formulir 1)
2. Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 2)
3. Daftar Riwayat Hidup (Formulir 3)
4. Fotokopi ijazah sarjana strata 1 (S1) yang telah dilegalisir, bagi yang lebih tinggi tetap melampirkan fotokopi ijazahnya yang dilegalisir.
5. Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar.
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
8. Surat Pernyataan Berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan bermeterai Rp.10.000 dan diketahui oleh RT Setempat (Formulir 4)
9. Surat keterangan (Asli)
a. Sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah,
b. Sehat Rohani atau jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah,
c. Bebas Napza dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (Setelah Lulus CAT).
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian.
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah apabila diangkat sebagai Anggota KPID; bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 5)
12. Surat pernyataan bersedia cuti diluar tanggungan negara bagi ASN/TNI/Polri, apabila diangkat sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 6)
13. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari anggota legislatif / yudikatif apabila diangkat sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 7)
14. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 8)
15. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN/TNI/Polri, atau Pegawai Swasta, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 9)
16. Surat pernyataan tidak menjadi anggota kepengurusan partai politik bermeterai Rp.10.000,- (Formulir 10)
17. Surat izin dari pimpinan tempat bekerja (Formulir 11)
18. Surat pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat (terlampir fotocopy KTP), dan/atau organisasi kemasyarakatan berkop dan berstempel (minimal 3 dukungan)
19. Makalah berbentuk hardcopy/print yang berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman kwarto (A4) dihitung dari lembar pendahuluan sampai kesimpulan, spasi 1.5, font Times New Roman ukuran 12.
Ketentuan Pendaftaran:
1. Pendaftar mengirimkan berkas pendaftaran secara Online melalui email [email protected] Telp. (0821 4902 4239) dalam format pdf sedangkan berkas fisik pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan bersegel dikirim melalui pos tercatat kepada :
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPID PROVINSI KALIMANTAN SELATAN dengan alamat :
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. Dharma Praja II No.2 – Kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Trikora, Banjarbaru.
Berkas Pendaftaran terakhir dikirim cap pos tanggal 25 Februari 2025.
2. Pendaftaran dimulai pada 27 Januari 2025 dengan batas akhir pada 25 Februari 2025.
3. Pengumuman pendaftaran dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon dapat diakses di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. Dharma Praja II No.2 – Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Trikora, Banjarbaru atau dapat diunduh pada link https://s.id/SeleksiKPIDKalsel.
4. Pengumuman untuk setiap tahapan seleksi dapat dilihat di website http://kalselprov.go.id atau http://diskominfo.kalselprov.go.id dan akun instagram @diskominfokalselprov.
5. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Tim Seleksi.
6. Pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
7. Keputusan Tim Seleksi Tidak dapat diganggu gugat.
Tahapan Seleksi:
1. Pengumuman;
2. Pendaftaran;
3. Seleksi Administrasi;
4. Uji Kompetensi CAT, meliputi:
a. Tes Tertulis; dan
b. Tes Psikologi;
5. Wawancara dengan Tim Seleksi;
6. Uji Publik di Media;
7. Uji kelayakan dan kepatutan; dan
8. Pengumuman hasil akhir seleksi.
(Sumber : Diskominfo Kalsel)














