Jelang Lebaran, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Banjarmasin

Jalang lebaran ada pembatasan oprasional angkutan barang di Banjarmasin. (Foto : Dok JK, gerbang kota banjarmasin)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pembatasan operasional angkutan barang pada jalan-jalan di dalam Banjarmasin, diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama instansi terkait dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.

Pembatasan ini dalam rangka arus mudik Lebaran 1446 Hijriah, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode angkutan lebaran.

“Sesuai surat edaran, kita sudah berlakukan untuk pembatasan angkutan Lebaran, yang dibolehkan hanya angkutan bahan pokok. Kalau angkutan besar selain itu tidak diperkenankan lagi melalui jalan dalam kota,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Jahri, saat dikonfirmasi di Balai Kota, Rabu (26/3/25).

Kabid Wasdal Dishub Banjarmasin Jahri saat dikonfirmasi. (Foto : Hik)

Pihaknya juga melakukan pengawasan melalui Posko Lebaran, bekerja sama dengan kepolisian pada 6 titik rawan kemacetan dan titik lainnya.

“Jika ditemukan, ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

Untuk pembatasan ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengatur operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

SKB ini melibatkan tiga instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025.

Pengaturan ini dilakukan demi mengoptimalkan lalu lintas dan distribusi angkutan jalan serta penyeberangan selama masa Lebaran.

Ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya, di antaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang mengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, dan batu), mobil barang yang mengangkut hasil tambang, hingga mobil barang yang mengangkut bahan bangunan.

Kendaraan yang termasuk dalam kategori di atas tidak diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan, kecuali mendapatkan izin khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecualian ini diberikan untuk kendaraan yang membawa barang esensial dan mendukung kebutuhan masyarakat, seperti Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang (pengiriman uang tunai melalui kendaraan khusus bank atau lembaga keuangan lainnya).

Kemudian angkutan hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang untuk keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik dan balik gratis, bahan pokok yang terdiri dari beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging (sapi, kambing, dan lain-lain), ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

(Hik/Ahmad M)