Kemenkum Kalsel Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan, Bupati Balangan Abdul Hadi : Semangat Bagi Daerah Terus Ciptakan Inovasi

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyerahkan 81 Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan. Penyerahan dilakukan dalam acara yang berlangsung di Kantor Bupati Balangan, Rabu (9/7/2025).

Surat pencatatan tersebut menjadi bukti pengakuan hukum terhadap karya-karya cipta yang dimiliki oleh masyarakat Balangan. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi lokal, khususnya di daerah yang kaya potensi inovasi seperti Kabupaten Balangan.

“Perlindungan hukum terhadap karya cipta sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak inovator diakui dan dihargai,” ujar Meidy.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, memaparkan sejarah umum kekayaan intelektual serta jenis-jenis kekayaan intelektual yang perlu diketahui oleh masyarakat dan instansi terkait. Ia menekankan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam melindungi hak cipta dan mendorong lahirnya inovasi bermanfaat bagi daerah.

Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum Kalsel dalam melindungi hasil karya masyarakat Balangan. Menurutnya, pencatatan resmi ini menjadi semangat baru bagi daerah untuk terus menciptakan inovasi.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap inovator lokal. Dengan adanya pengakuan hukum seperti ini, masyarakat Balangan akan semakin termotivasi untuk berkarya dan berinovasi tanpa takut karyanya diakui oleh pihak lain,” kata H. Abdul Hadi.

Penyerahan 81 Surat Pencatatan Ciptaan ini menjadi simbol awal kolaborasi yang erat antara Kemenkum Kalsel dan Pemkab Balangan dalam mendukung dan melindungi karya cipta di daerah tersebut. Acara juga dilanjutkan dengan sesi diskusi yang memberi kesempatan bagi SKPD Balangan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait implementasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.