Ketua DPRD Kalsel Pantau Normalisasi Sungai

Normalisasi Sungai
Supian HK, Ketua DPRD Kalsel, memantau Normalisasi Sungai di Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian H.K., terjun langsung memantau normalisasi sungai di Kota Banjarmasin.

Hal tersebut dilakukan, guna melancarkan aliran sungai yang mengalami pendangkalan dan diduga disebabkan beberapa faktor, seperti endapan lumpur.

“Sabtu malam kemarin saya kedatangan Satgas Normalisasi Sungai, untuk membicarakan permasalahan ini,” ujarnya di Jalan Jafri Zamzam, Senin (08/02/2021).

Dari perbincangan tersebut, diperoleh titik lokasi aliran sungai yang mengalami pendangkalan, di antaranya Jalan Zafri Zamzam, Veteran, dan Gatot Soebroto.

“Kami siap membantu pengerahan alat berat, yang penting tidak ada ganti rugi,” jelasnya.

Baca Juga : Begini Solusi Antisipasi Banjir dari Ketua DPRD Kalsel

Normalisasi sungai berdampak positif, dikarenakan air dapat mengalir langsung ke laut, sehingga tidak mengakibatkan banjir.

Dirinya juga mengapresiasi Satgas Normalisasi Sungai, yang mau terjun melakukan perubahan demi kebaikan masyarakat.

“Ini juga kerja yang bagus antar pemerintah kota dan provinsi, jangan sampai hal ini bekerja sendiri, akan tetapi bersama-sama,” bebernya.

Selain itu, normalisasi juga berdampak positif, yang mana sungai menjadi bersih, terhindar dari penyakit, serta diharapkan terhindar dari banjir.

Sementara itu, Anggota Satgas Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi mengatakan, pihaknya bakal menertibkan bangunan warga yang berada di sepanjang aliran sungai, untuk penataan wilayah yang lebih baik lagi.

Karena itu, Anang Rosadie mengapresiasi kepedulian DPRD Kalsel, yang mau mendengarkan aspirasi dan bergerak bersama menyelesaikan permasalahan ini.

“Kota Banjarmasin maupun Provinsi Kalsel harus membebaskan bangunan liar yang menguasai tanah negara,” tandasnya.

Anang
Anang Rosadie, Anggota Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin

Anang Rosadie menegaskan, bagi bangunan masyarakat yang menempati tanah negara dan mengalami pembongkaran, tidak diberlakukan ganti rugi.

“Kalau mereka mau minta ganti rugi, kita tanya lagi, mereka menempati tanah negara berapa lama, kalau negara mengenakannya ganti rugi, kira-kira banyak mana,” bebernya.

Dirinya mengharapkan kerjasama dengan masyarakat dan seluruh pihak terkait, agar permasalahan banjir dapat terselesaikan.

“Apakah berbuat untuk Kalsel dan kota ini, atau mau kepentingan diri sendiri,” tegasnya.

Editor : Ahmad MT