JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Merasa kecewa dan merasa tidak adanya kejujuran dengan polemik kepemilikan Grand Tan yang dahulunya Aston Hotel, Advokat Senior Fauzan Ramon secara resmi mencabut dan mengundurkan diri sebagai Konsultan Hukum dari PT Banua Anugrah Sejahtera (BAS), selaku pengembang properti tersebut.
Pernyataan itu tertuang dalam Surat Nomor: 07/KAP-FR/X/2025 bertanggal 7 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT BAS Surya Dharma, di Jalan Ahmad Yani Km. 11,8 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
”Karena persoalan ini tidak akan selesai kalau sikap mereka seperti itu,” ucapnya ketika di temui di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Dalam surat resmi tersebut, Fauzan yang juga Pimpinan Kantor Advokat dan Pengacara Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H. dan Rekan ini, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin baik antara pihaknya dengan jajaran direksi PT BAS.
Namun, ia menilai dalam perjalanannya, kerja sama ini sudah tidak terdapat kesepahaman prinsip, visi, dan misi antara kedua belah pihak terkait penanganan perkara pada perusahaan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan mencabut dan mengundurkan diri selaku Konsultan Hukum dari PT Banua Anugrah Sejahtera,” tulis Fauzan dalam suratnya.
Pengunduran diri ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi seluruh isi kontrak kerja sama Legal Konsultan Nomor 01/KAP-FR.IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
Pengunduran diri ini terkait polemik pemilik kondotel yang sudah melakukan beberapa kali unjuk rasa, namun kedua belah pihak tidak menemukan titik terang. (YUN/Achmad M)