JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat di Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan bahwa banyak peserta baru mengetahui secara lebih rinci aturan pengelolaan zakat setelah mendapatkan penjelasan dari narasumber.
“Materi yang kami sampaikan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setelah mendapatkan penjelasan, banyak peserta yang baru mengetahui aturan tersebut dan menganggapnya sebagai pengetahuan baru,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu.
Ia mengatakan, peserta juga cukup aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait operasional dan pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Suripno berharap peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat lainnya.
“Karena ini sudah kegiatan kedua, kami berharap peserta yang hadir bisa menjadi fasilitator untuk menyampaikan kembali pengetahuan ini kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan menjelang Idul fitri, karena biasanya banyak masyarakat yang membentuk panitia atau lembaga pengelola zakat.
Dengan memahami aturan yang berlaku, pengelolaan zakat diharapkan dapat berjalan lebih tertib.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, mendorong para pengumpul zakat agar terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sehingga pengelolaannya lebih tertib dan transparan.
“Dengan terdaftar sebagai UPZ, pengelolaan zakat akan lebih transparan karena ada tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kepada Baznas,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap rencana pengumpulan dan penyaluran zakat perlu dilaporkan terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan dan dievaluasi sebelum dilaporkan secara nasional.(YUN)














