JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Para pemilik Condotel yang sebelumnya bernama Grand Aston kembali menggelar aksi unjuk rasa di Hotel Grand TAN, yang berlokasi di Km 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (17/10/2025).
Salah satu pemilik condotel, M. Zulkifli, mengatakan aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 6 Oktober 2025.
“Seharusnya kami sudah menerima kunci dan sertifikat, karena ada pernyataan dari Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) Sulaiman Kurdi setelah aksi kami tanggal 30 September 2025,” ujarnya.
Namun, saat tiba di lokasi, para pemilik condotel mengaku terkejut melihat spanduk bertuliskan “Hotel ini milik Grand TAN berdasarkan SHGB Nomor 0452.”
Menurut Zulkifli, klaim tersebut tidak masuk akal karena seharusnya pihak pengembang memecah sertifikat untuk pemilik unit, bukan menguasai seluruh aset.
“Berdasarkan hasil lelang (Cissie) di Bank CIMB Niaga, Grand TAN hanya memiliki 18 unit. Jadi, jumlah itulah yang sah menjadi milik mereka. Jika mereka mengaku memiliki seluruh unit dengan dasar sertifikat itu, jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Zulkifli menambahkan, pihaknya datang dengan membawa data dan bukti kepemilikan yang sah. Namun, hingga kini pihak Grand TAN belum bersedia menemui mereka.
Sementara itu, pemilik condotel lainnya, Habib Hasyim, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk membuat kericuhan, melainkan menagih hak yang sudah disepakati.
“Kami hanya ingin bertemu Direktur Sulaiman Kurdi. Kami datang dengan itikad baik untuk mengambil kunci kamar yang seharusnya sudah diserahkan pada 6 Oktober lalu. Kami juga ingin melihat kondisi kamar kami sendiri, tapi sampai sekarang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Habib menambahkan, janji yang diberikan pihak pengembang hingga kini tidak pernah terealisasi. Karena itu, ia meminta Gubernur Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel untuk turun tangan.
“Kami mohon pemerintah tidak diam, karena aset warga sedang dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Para pemilik condotel menyebut, pada tahun 2014 mereka resmi menjadi pemilik unit Condotel Grand Aston melalui kontrak selama 10 tahun, dengan imbalan fee sebesar Rp50 juta per tahun. Namun, sejak tahun 2020, hak-hak mereka diambil alih oleh pihak Grand TAN.
“Sejak itu kami bahkan tidak bisa lagi menginap di kamar sendiri. Dulu kami mendapat voucher setiap tahun, sekarang semua hilang. Padahal itu milik kami,” tutur Habib.
Aksi unjuk rasa para pemilik condotel tersebut berlangsung damai dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI. (YUN)