JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan berdaya guna.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Pansus I DPRD Kalsel pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Dirham, regulasi ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun keuangan di kemudian hari.
“Raperda ini tergolong urgen karena berkaitan langsung dengan nilai aset dan potensi pendapatan daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat, pengelolaan barang milik daerah berisiko menimbulkan kerugian atau ketidakjelasan status aset,” jelasnya.
Pansus juga menyoroti banyaknya aset daerah yang selama bertahun-tahun digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan status maupun kontribusi terhadap daerah.
Dirham menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Melalui Raperda ini, DPRD berharap pengelolaan aset daerah dapat ditata kembali agar lebih tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“DPRD Kalsel akan terus berupaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset demi kepentingan masyarakat luas,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. (YUN)














