Keberanian Melapor Meningkat, Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Catat 216 Kasus

Data UPTD PPA DP3A Banjarmasin. (Foto : DP3A Banjarmasin)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin kembali menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), tercatat ada 216 orang atau kasus yang ditangani.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang masing-masing berada di angka 180 dan 128 kasus.

Meski secara statistik menunjukkan tren kenaikan, Kepala DP3A Muhammad Ramadhan menilai, kondisi ini juga menjadi indikator meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.

“Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap UPTD PPA. Masyarakat sudah berani speak up dan melaporkan kejadian yang mereka alami. Keberanian ini perlu diapresiasi, karena dalam banyak penelitian, kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali seperti fenomena gunung es, masih banyak yang tidak terlaporkan,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadan. (Foto : Ih)

Dari total 216 korban yang ditangani, 101 merupakan perempuan, terdiri atas 63 perempuan dewasa dan 38 anak perempuan. Sementara itu, korban anak laki-laki tercatat 52 orang.

Ramadhan menegaskan, fokus utama DP3A tidak semata-mata pada peningkatan angka kasus, melainkan memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada para korban.

Proses penanganan dimulai dari penjangkauan oleh satuan tugas melalui kanal pengaduan, baik Call Center 112 maupun layanan WhatsApp.

Selanjutnya, korban didampingi oleh tim profesional yang terdiri dari psikolog anak, psikolog klinis, tenaga ahli hukum, hingga ahli permasalahan keluarga.

“Kami dampingi sampai tuntas. Korban harus sehat secara fisik dan kuat secara mental. Jika kondisi korban terancam, kami tempatkan di Rumah Aman yang telah bekerja sama dengan instansi sosial,” jelasnya.

Kadis mengakui, tantangan terbesar adalah meyakinkan korban dan keluarga agar berani terbuka dan menyampaikan persoalan secara lengkap.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu kasus dapat diselesaikan melalui jalur diversi atau harus diproses secara hukum.

“Harapannya ada keterbukaan. Jika memang harus dibawa ke ranah hukum, kami kawal sampai tuntas. Tujuan kami adalah memulihkan korban, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah munculnya korban-korban baru,” pungkas Ramadhan.

(Ih/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]