JURNALKALIMANTAN.COM,HULU SUNGAI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas dan kepuasan masyarakat, seiring perubahan paradigma penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Tidak lagi sebatas kepatuhan administratif, penilaian kini menitikberatkan pada pengalaman dan persepsi publik terhadap layanan pemerintah.
Hal tersebut tercermin dari keikutsertaan Pemkab HSS dalam pengumuman Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang digelar secara daring, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Media Center Sekretariat Daerah HSS, dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Efran, mewakili Bupati H. Syafrudin Noor. Hasil penilaian per Januari 2026 menempatkan Kabupaten HSS tetap berada di Zona Hijau Kualitas Tinggi.
Capaian ini menandakan rendahnya potensi maladministrasi sekaligus mencerminkan konsistensi daerah dalam memperbaiki mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.
Transformasi sistem penilaian Ombudsman RI pada 2025 menjadi tonggak penting dalam pengawasan pelayanan publik. Penilaian kini mencakup empat dimensi utama, mulai dari kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi, hingga kecepatan dan ketepatan tindak lanjut laporan warga.
Di Kabupaten HSS, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan menjadi salah satu lokus utama penilaian. Rumah sakit daerah tersebut dinilai mampu menerapkan standar pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.
Asisten Administrasi Umum Setda HSS, Drs. Efran, M.AP, menyampaikan bahwa keterlibatan Pemkab HSS dalam evaluasi nasional ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kesepakatan dengan Ombudsman RI bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi hingga ke tingkat desa. Fokus kami adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas pungutan liar,” ujarnya.
Efran menambahkan, sehari sebelumnya Pemkab HSS bersama pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan juga telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI sebagai bentuk penguatan sinergi pengawasan pelayanan publik.
Secara nasional, Opini Ombudsman RI Tahun 2025 melibatkan 310 lokus penilaian dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Keberhasilan Kabupaten HSS mempertahankan Zona Hijau menempatkannya sejajar dengan daerah berprestasi lain seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam hal integritas dan kualitas pelayanan publik.
(Uck/Ang)














