JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Vonis pengadilan yang memerintahkan pembayaran restitusi belum tentu membuat korban kejahatan memperoleh haknya.
Dalam banyak kasus, terpidana justru memilih menjalani hukuman penjara tambahan ketimbang membayar ganti rugi.
Persoalan itulah dibedah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar Radityo Wisnu Aji, melalui buku “Kejaksaan sebagai Kurator Negara”.
Dalam buku monograf setebal 129 halaman tersebut, ia menyoroti masih lemahnya mekanisme pemulihan hak korban dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Aji, penegakan hukum selama ini masih terlalu berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal.
“Paradigma hukum pidana saat ini tidak cukup hanya menghukum pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban benar-benar memperoleh haknya,” ungkapnya,
Terpidana Kerap Pilih Penjara daripada Bayar Restitusi
Salah satu persoalan yang disoroti Aji, adalah masih banyaknya terpidana yang memilih menjalani pidana penjara tambahan dibanding membayar restitusi kepada korban.
Padahal, restitusi merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana.
Menurut Aji, kondisi tersebut membuat tujuan pemulihan korban sering kali tidak tercapai, meski putusan pengadilan telah memerintahkan pembayaran ganti rugi.
“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan restitusi adalah terpidana sering lebih memilih menjalani pidana pengganti daripada membayar kerugian korban. Ini bertentangan dengan paradigma hukum pidana modern yang menempatkan pemulihan korban sebagai salah satu tujuan utama,” jelasnya.
Akibatnya, korban yang seharusnya mendapatkan pemulihan justru kembali dirugikan karena haknya tidak terpenuhi secara maksimal.
Adopsi Konsep Kurator
Untuk menjawab persoalan tersebut, Aji menawarkan konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara. Gagasan ini mengadaptasi sebagian fungsi kurator dalam hukum kepailitan ke dalam sistem hukum pidana.
Dalam sistem kepailitan, kurator memiliki kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga membereskan aset guna memenuhi hak para pihak yang berkepentingan.
Menurut Aji, mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap aset milik terpidana yang menjadi sumber pembayaran restitusi bagi korban.
Melalui konsep itu, Kejaksaan tidak hanya bertugas melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga berperan aktif menelusuri aset, mengamankan, mengelola, hingga melakukan pemberesan aset yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban.
“Sejumlah kewenangan kurator dalam hukum kepailitan dapat diadaptasi untuk memperkuat efektivitas pembayaran restitusi dalam perkara pidana,” katanya.
Meski demikian, Aji menegaskan konsep tersebut memerlukan landasan hukum yang jelas agar memiliki legitimasi kuat dan dapat diterapkan secara seragam.
Selain itu, perlindungan hukum terhadap terpidana tetap harus dijamin agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
KUHAP Baru Masih Menyisakan Celah
Dalam bukunya, Aji juga mengkritisi pengaturan pemulihan hak korban dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Menurutnya, KUHAP baru memang telah mengakomodasi mekanisme restitusi, namun belum memberikan ruang yang cukup bagi Kejaksaan untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, mekanisme restitusi lebih banyak bertumpu pada dua instrumen saat tahap penyidikan. Pertama, pelaku menitipkan sejumlah uang kepada penyidik yang nantinya diperhitungkan dalam putusan pengadilan.
Kedua, penyidik melakukan sita jaminan terhadap aset milik pelaku yang kemudian dapat dilikuidasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Masalah muncul ketika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi.
“Dalam kondisi tersebut, terpidana dapat menjalani pidana penjara tambahan sebagai pengganti kekurangan pembayaran restitusi,” imbuhnya
Menurut Aji, mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak korban.
“Perangkat hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Namun banyak korban enggan menggunakan hak restitusi karena menganggap prosesnya panjang, birokratis, dan belum memberikan kepastian,” ungkapnya.
Dari hasil penelitiannya, Aji menemukan bahwa efektivitas pemulihan hak korban masih terkendala karena pengelolaan aset pelaku kejahatan belum dilakukan secara optimal.
Kejaksaan Dinilai Paling Siap
Aji menilai Kejaksaan merupakan institusi yang paling siap menjalankan konsep Kurator Negara, karena memiliki posisi sebagai pelaksana putusan pengadilan sekaligus didukung sejumlah bidang yang dapat bekerja secara terintegrasi.
Salah satunya adalah Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki fungsi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang sitaan.
Selain itu, Bidang Intelijen Kejaksaan dapat mendukung proses penelusuran dan pengamanan aset.
Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan bantuan hukum, apabila muncul sengketa atau keberatan hukum terkait pengelolaan aset.
Menurut Aji, integrasi berbagai fungsi tersebut dapat memperkuat upaya pemulihan hak korban secara lebih efektif dibanding mekanisme yang berlaku saat ini.
“Orientasi keadilan tidak berhenti ketika pelaku mendapatkan hukuman. Keadilan baru benar-benar hadir ketika korban memperoleh kembali haknya
Melalui pengelolaan aset kejahatan yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sistem hukum pidana diharapkannya mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Berangkat dari Pengalaman Menangani Perkara
Aji mengungkapkan, gagasan dalam buku tersebut lahir dari pengalaman yang ia temui selama menangani berbagai perkara pidana.
Ia melihat masih banyak korban yang kesulitan memperoleh haknya, meski putusan pengadilan telah memberikan ruang untuk pemulihan melalui restitusi.
Selama menangani perkara, kata Aji, ia melihat ada jarak antara putusan pengadilan dan pemulihan hak korban. Putusan sudah ada, tetapi hak korban tidak selalu dapat direalisasikan secara optimal.
“Dari situlah muncul pertanyaan bagaimana negara bisa hadir lebih efektif untuk memastikan hak korban benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Pengalaman tersebut kemudian dipadukan dengan kajian akademik yang ia tekuni selama berkarier di Korps Adhyaksa.
Aji merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), dan saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai penerima beasiswa dari Eka Tjipta Foundation.
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 2015 dan berkembang melalui berbagai penugasan di bidang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
Mulai dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Laut, hingga kini mengabdi di Kabupaten Banjar.
Menurutnya buku ini bukan hanya hasil kajian akademik, tetapi juga berangkat dari persoalan yang ditemui dalam praktik penegakan hukum.
“Saya berharap gagasan ini dapat menjadi bahan diskusi untuk memperkuat sistem pemulihan hak korban di Indonesia,” pungkasnya.
Buku “Kejaksaan sebagai Kurator Negara” kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban.
(Dyt/Ahmad M)













