JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kesehatan yang terkena dampak penonaktifan beberapa beberapa waktu lalu sehingga tidak bisa berobat, menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kalsel.
Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Isinya meminta penonaktifan 11 juta PBI karena terjadi pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi, dan dianggap sudah naik desil. Sedangkan yang berhak menerima PBI adalah kalangan desil 1–5 atau masyarakat miskin.
Anggota Komisi IV Nor Fajri di sela kunjungan kerjanya ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/02), mengatakan, bahwa dirinya bersama Anggota Komisi IV yang lain sedang mempelajari bagaimana DPRD DKI Jakarta mengupayakan reaktivasi data PBI yang dibekukan.
“Mudah-mudahan dengan masukan-masukan anggota dewan di DPRD DKI dapat kita laksanakan juga di Kalsel, yang sangat menghambat pengobatan dari warga yang kurang mampu,” jelasnya.
Meski menyadari bahwa pembekuan tersebut adalah untuk pemutakhiran data, namun Nor Fajri berharap, pendataan ulang nantinya benar-benar menyentuh kalangan masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
Karena diyakini hal tersebut, masih ada masyarakat yang membutuhkan, namun tidak termasuk dalam PBI. Ia pun berharap Dinas Sosial Kalsel dapat melakukan pendataan ulang dengan baik dan menyeluruh.
“Langkah selanjutnya mudah-mudahan kita dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dapat melakukan reaktivasi BPJS yang telah dibukukan,” pungkas Nor Fajri. (YUN)














