Komisi IV Upayakan Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

Kunjungan komisi IV DPRD Kalsel ke DKI Jakarta (Foto : hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, ‎JAKARTA – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kesehatan yang terkena dampak penonaktifan beberapa beberapa waktu lalu sehingga tidak bisa berobat, menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kalsel.

‎‎Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Isinya meminta penonaktifan 11 juta PBI karena terjadi pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi, dan dianggap sudah naik desil. Sedangkan yang berhak menerima PBI adalah kalangan desil 1–5 atau masyarakat miskin.

[feed_them_social cpt_id=59908]

‎Anggota Komisi IV Nor Fajri di sela kunjungan kerjanya ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/02), mengatakan, bahwa dirinya bersama Anggota Komisi IV yang lain sedang mempelajari bagaimana DPRD DKI Jakarta mengupayakan reaktivasi data PBI yang dibekukan.

‎“Mudah-mudahan dengan masukan-masukan anggota dewan di DPRD DKI dapat kita laksanakan juga di Kalsel, yang sangat menghambat pengobatan dari warga yang kurang mampu,” jelasnya.

‎Meski menyadari bahwa pembekuan tersebut adalah untuk pemutakhiran data, namun Nor Fajri berharap, pendataan ulang nantinya benar-benar menyentuh kalangan masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 5.

‎Karena diyakini hal tersebut, masih ada masyarakat yang membutuhkan, namun tidak termasuk dalam PBI. Ia pun berharap Dinas Sosial Kalsel dapat melakukan pendataan ulang dengan baik dan menyeluruh.

‎“Langkah selanjutnya mudah-mudahan kita dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dapat melakukan reaktivasi BPJS yang telah dibukukan,” pungkas Nor Fajri. (YUN)‎

[feed_them_social cpt_id=57496]