JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai unsur perencanaan dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan.
Mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman 14 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syamsul, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Syamsul menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya tidak memasukkan unsur pembunuhan berencana. Salah satunya terkait penggunaan borgol oleh terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, borgol tersebut telah berada di dalam mobil sebelum kejadian berlangsung.
Selain itu, jaksa juga tidak menemukan motif kuat yang mengarah pada perencanaan pembunuhan. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.
Pertimbangan lainnya adalah lokasi pembuangan jasad korban. Menurut Syamsul, lokasi tersebut tergolong mudah ditemukan oleh masyarakat maupun aparat, sehingga dinilai tidak mencerminkan adanya upaya matang untuk menghilangkan jejak.
“Jika memang direncanakan, tentu lokasi pembuangan tidak akan semudah itu ditemukan,” jelas Syamsul.
Meski demikian, JPU menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana serius yang layak mendapat hukuman berat, mengingat dampak yang ditimbulkan bagi keluarga korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti kemudian ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
(Api/Ahmad M)













