JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan, melakukan pengukuran area parkir di depan Pasar Adaro, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari proses penetapan titik parkir resmi binaan Dishub.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran serta Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 10 Tahun 2025.
Penataan ini dilakukan untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, mencegah praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli), sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Musa, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Rizky Rakhman mengatakan, lokasi di depan Pasar Adaro selama ini kerap dimanfaatkan sebagai area parkir, khususnya saat pasar mingguan yang digelar setiap hari Senin.
Menurutnya, Dishub Balangan berkomitmen menata pengelolaan parkir sesuai regulasi yang berlaku guna mendukung kelancaran lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memperkuat penerimaan daerah dari sektor retribusi.

“Pengukuran ini penting sebagai dasar penetapan titik parkir resmi. Dengan demikian, pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan tarif retribusi yang diberlakukan sesuai ketentuan daerah. Langkah ini juga untuk mencegah terjadinya praktik pungli,” ujar Rizky.
Setelah proses pengukuran dan penataan selesai, area parkir di depan Pasar Adaro akan ditetapkan sebagai titik parkir resmi yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh penerimaan retribusi dari lokasi tersebut akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Balangan.
Melalui kebijakan ini, Dishub Balangan berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Balangan.
(Adv/Fzn)













