Jaringan Narkotika Lintas Daerah Dibongkar, Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti

Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkotika, Senin (27/7). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan belasan kasus selama periode Juni hingga Juli 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram narkotika, dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp33,861 miliar.

Pemusnahan berlangsung di Markas Polresta, Senin (27/7), dipimpin Pelaksana Harian Kepala Polresta Kombes Pol Timbul RK Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Lembaga Bantuan Hukum.

Kombes Pol Timbul mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan penyitaan dari Kejari.

“Dalam periode ini kami berhasil mengungkap total 14 kasus narkotika, yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta maupun polsek jajaran,” ujarnya.

Dari 14 kasus tersebut, delapan laporan polisi ditangani Satresnarkoba, dua laporan oleh Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, tiga laporan oleh Polsek Banjarmasin Timur, dan satu laporan oleh Polsek Banjarmasin Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 19.126,32 gram sabu-sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu-sabu dilarutkan menggunakan cairan deterjen. Sementara ganja dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap yakni peredaran ganja di kawasan Jalan Pramuka. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengungkap jaringan yang terhubung hingga wilayah Martapura.

“Barang bukti ini diperoleh dari luar kota,” jelas Plh. Kapolresta.

Ia menegaskan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Api/Ahmad M)