Kalsel Terancam Sanksi Jika Revisi Perda Pajak Tak Rampung

Rapat pansus Raperda pajak dan retribusi daerah di DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam dikenakan sanksi jika tidak segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Anggota Pansus Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, H Jahrian, mengatakan pembahasan Raperda tersebut harus dipercepat. Pansus akan berkoordinasi dengan ketua dan wakil ketua untuk mempercepat proses penyelesaian.

“Kita akan dorong percepatan penyelesaian karena waktunya terbatas,” ujar Jahrian, usai rapat pansus Raperda pajak dan retribusi di DPRD Kalsel, (11/8/2026).

Ia menilai keterlambatan revisi Perda dapat berdampak pada pendapatan daerah, yang saat ini sudah mengalami pengurangan cukup signifikan.

Kalsel diketahui menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pajak dan retribusi daerah pada 10 Agustus 2026. Hasil evaluasi tersebut mensyaratkan revisi Perda diselesaikan dalam 15 hari kerja, dengan batas waktu sekitar 1 September 2026.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan terkait langkah penyelesaian.

“Kita masih menunggu arahan penyelesaiannya,” kata Indra usai Rapat Pansus Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (11/8/2026), di Banjarmasin.

Menurut Indra, keterlambatan dapat berujung pada sanksi berupa penundaan dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga penundaan gaji kepala daerah.

“Ini harus disikapi serius dan segera dituntaskan,” tegasnya.

Meski demikian, revisi Perda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan sedang dibahas Pansus. Karena itu, masih perlu dipastikan apakah batas waktu 15 hari kerja berlaku secara ketat atau terdapat kelonggaran dalam proses pembahasan.

Indra menegaskan, pembahasan perlu dilakukan secara cermat, terutama dalam menentukan objek dan potensi pajak yang dapat dipungut daerah agar tidak ada sumber pendapatan yang terlewat.

“Tidak ada masalah krusial. Hanya perlu kehati-hatian dalam menentukan potensi pajak daerah,” pungkasnya. (YUN)