JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bapemperda DPRD Kalsel memperkuat sinergi dengan Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (21/8/2026).
Ketua Bapemperda, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan rapat koordinasi dilakukan menindaklanjuti batas waktu penyelesaian yang diberikan Kementerian Dalam Negeri hingga 1 September 2026.
Koordinasi dilakukan bersama pimpinan dan anggota Pansus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan langkah dan mempercepat pembahasan.
“Insyaallah pembahasan segera selesai karena semua pihak berkomitmen menuntaskan regulasi yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pendapatan dan fiskal daerah. Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara cermat dan tepat waktu.
Bapemperda optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target melalui kolaborasi legislatif dan eksekutif.
“Ini penting untuk memperkuat fiskal daerah agar pembangunan berjalan optimal,” pungkasnya. (Viz)













