JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan kedewanan, khususnya reses, pokok-pokok pikiran (pokir), dan perjalanan dinas anggota dewan.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta, pada sebuah Hotel di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).

Sekretaris DPRD Balangan Akhmad Fauzi melalui Kepala Bidang Fasilitasi dan Penganggaran Novia Jusmita menjelaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Menurutnya, reses, pokir, dan perjalanan dinas menjadi beberapa aspek yang mendapat perhatian dalam kerja sama tersebut. Penguatan pemahaman hukum diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan.
“Melalui kerja sama ini, DPRD Balangan berupaya mendorong pelaksanaan kegiatan kedewanan yang lebih tertib secara administrasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemahaman terhadap ketentuan hukum juga dinilai penting agar setiap tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Bapperida Balangan, Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Kerja sama DPRD Balangan dengan Kejari Balangan ini diharapkan memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan profesional, sekaligus meningkatkan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan tugasnya.
(Adv/Fzn)













