DPRD Balangan Kaji Persoalan Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro

Suasana RDPU bersama pedagang dan pemerintah di DPRD Balangan, Senin (21/9). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Persoalan sepinya pengunjung Pasar Paringin mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengkaji berbagai persoalan sekaligus mencari solusi bagi pedagang.

Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah yang digelar Senin (21/9/2026).

RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Rapat turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kondisi Pasar Paringin turut dibahas. Salah satunya mengenai perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro.

Pedagang menyampaikan adanya perbedaan jenis komoditas yang diperbolehkan untuk dijual. Di Pasar Paringin, pedagang menyebut penjualan ikan dan sayur tidak diperbolehkan, sementara komoditas tersebut dapat dijual di Pasar Modern Adaro.

Selain itu, persoalan parkir juga menjadi perhatian. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.

Berbagai persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar fungsi masing-masing pasar dapat diperjelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi para pedagang.

Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan mengatakan, penyelesaian persoalan Pasar Paringin tidak dapat dilakukan secara cepat. Karena itu, diperlukan tim khusus yang dapat menginventarisasi dan mengkaji berbagai persoalan yang ada.

“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.

Menurutnya, Satgas nantinya diharapkan menjadi wadah untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga akan membentuk Satgas untuk mengkaji sekaligus memperjelas fungsi kedua pasar tersebut.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada tindak lanjut hasil RDPU, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pedagang Pasar Paringin.

“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.

Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil. Program tersebut merupakan bentuk partisipasi ASN dalam mendukung keberlangsungan UMKM lokal.

Bagi pedagang, tindak lanjut atas hasil RDPU menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada pembahasan dalam rapat.

“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.

(Adv/Fzn)