Komisi I Desak Optimalisasi IKD dan Pendataan Penduduk Nonpermanen di Kalsel

Ketua komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat (tengah) saat pimpin rapat komisi I DPRD Kalsel (foto hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti rendahnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pendataan penduduk nonpermanen, serta pendataan dini calon pemilik KTP pemula.

Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalsel terkait program kerja tahun anggaran 2027, Rabu (14/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., mengungkapkan bahwa penggunaan IKD di Kalsel baru mencapai sekitar 18 persen, masih di bawah target nasional sebesar 30 persen.

“Dukcapil perlu mengintensifkan sosialisasi agar penggunaan IKD meningkat dan masyarakat memahami manfaat identitas digital,” ujar Rais.

Selain IKD, ia menyoroti pentingnya pendataan penduduk nonpermanen, khususnya warga yang telah lama berdomisili di Kalsel. Menurutnya, pendataan tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Komisi I juga mendorong pendataan dini bagi calon pemilik KTP pemula berusia 16 tahun. Langkah ini diharapkan mempermudah proses administrasi saat mereka memasuki usia wajib memiliki KTP, termasuk melalui pelayanan jemput bola.

Rais mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Dukcapil terkait pendataan dini tersebut. Ia berharap seluruh kabupaten/kota di Kalsel turut melaksanakan program serupa.

“Optimalisasi IKD dan pendataan penduduk nonpermanen serta KTP pemula harus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor agar pelayanan administrasi kependudukan semakin baik,” tegasnya. (YUN)