JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Kalimantan selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin bersama sejumlah pejabat Pemprov Kalsel mendatangi Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta,belum lama tadi.
Kedatangan rombongan dari Banua ini untuk konsultasi dan koordinasi wacana penggabungan dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Balitbangda dan Bappeda.
Para pejabat yang turut serta adalah Kepala Balitbangda Kalsel H Muhammad Amin, Biro Organisasi Indra, Kepala Biro Hukum diwakili Said dan Herry Pradana dari Kebun Raya Banua.
“Terkait wacana penggabungan Balitbangda dan Bappeda di Kalsel diperlukan penelaahan lebih lanjut. Sehingga hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah sebabnya kami berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ditjen Otda Kemendagri,” ucap Bang Dhin.
Dikemukakannya , setiap SKPD punya dasar hukum dan landasan aturan masing-masing. Balitbangda misalnya mengacu UU 11 Tahun 2019 dan UU 12 2020 tentang UU Ciptakerja.
Baca Juga : Penggabungan SKPD Kalsel Efektif Tahun 2022
Selain itu, perampingan organisasi di Biro Hukum harus dilakukan pertimbangan karena jangan sampai Biro Hukum di daerah menjadi lemah karena adanya perampingan tersebut.
“Keberadaan lembaga litbang didaerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi, jelasnya.














