JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hal itu terjadi pada Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Pasar Kasbah Sentra Antasari. Korban bernama Syamsudin (43) sedang menyanyi di salah satu lapak karaoke yang ada di tempat tersebut.
Saat keasyikan, korban tak sengaja bersenggolan dengan seorang pria yang merupakan teman terduga pelaku berinisial RA (20). Sempat terjadi adu mulut, hingga saat korban lengah, dari arah belakang RA menyerang Syamsudin berkali-kali dengan sebuah senjata tajam.
“Korban mengalami robek pada dada sebelah kiri, luka tusuk pada perut kiri, dan luka tusuk pada perut bagian tengah,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui Kepala Unit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, melalui siaran persnya, Jumat (13/5/2022).
Selanjutnya, korban dievakuasi warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Banjarmasin untuk mendapat perawatan, namun setelah tiga hari, nyawanya tak dapat ditolong.
RA pun diringkus saat berada di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna Ujung Kelurahan Kelayan Luar, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.30 WITA, oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Iptu Gusti yang didukung anggota gabungan Resmob Polda Kalsel dan Unit Kejahatan Kekerasan Polresta Banjarmasin.
“Motif penyerangan RA pada korban adalah karena membela temannya yang sebelumnya sempat bersenggolan, mereka tidak saling mengenal, dan diduga di bawah pengaruh minuman keras,” papar Iptu Gusti.
RA saat ini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan disangkakan hukuman seperti pada pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
RA merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Gang Swadaya RT 009 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Sedangkan Syamsudin (43) seorang buruh harian lepas, yang merupakan warga di Jalan Muning RT 014 Kelurahan Kelayan Selatan.
(Adt)