JURNALKALIMANTAN.COM,TAPIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapin Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Komplek Telaga Padi Permai, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Rabu (19/2) malam.
Kapolres Tapin Jimmy Kurniawan menyebutkan, penangkapan dipimpin
Kapolsek Tapin Utara Iptu Arifin Simbolon, dari tangan tersangka polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 3,23 gram dan berat bersih 2,09 gram,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu (22/2/25).
Selain itu, satu timbangan digital, satu unit ponsel OPPO A58, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6443 KAS turun diamankan.
Jimmy menambahkan MM diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di Tapin dan sekitarnya
“MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acman hukuman berat,” katanya.
Kapolres Tapin mengatan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapin.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(Fer/Ang)