JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin.
Dalam hal ini, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, di Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/1/2025).
Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pada 2 September 2024.
“Korban seorang gadis berusia 15 tahun, diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, papar AKP Eru, kejadian bermula di sebuah rumah Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (31/8/2024).
Awalnya korban diantar oleh ibunya (pelapor) ke rumah temannya untuk sekolah.
Namun, ternyata korban pergi ke kamar untuk berganti baju, dan pergi meninggalkan rumah temannya.
“Korban dijemput oleh pelaku yang sudah menunggu di depan rumah temannya, kemudian diajak ke Pelaihari dan kemudian pulang ke Banjarmasin pada dini hari,” papar AKP Eru.
Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya untuk bermalam, dan keesokan harinya dihubungi MR kembali untuk diminta datang ke rumahnya.
Tiba di rumah MR, korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol dan mengajak untuk berhubungan badan.
“Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan ‘Sekali saja, nanti kalau hamil aku akan tanggung jawab jua’,” tutur Kasat.
“Selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” tambahnya.
Setelah kejadian itu korban pulang, dan diketahui oleh ibu korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan MR sekira pukul 18.00 Wita di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, ia diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Api/Ahmad M)














