Ardiansyah S,HUT : Penanganan Lahan Kritis Diperlukan Kerjasama Semua Pihak

menangani lahan kritis

JURNAL KALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H.Ardiansyah,S,HUT laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tentang peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2017.

Perda Nomor 7 tahun 2017 tersebut tentang Rehabilitasi lahan kritis yang di lakukan di Sanggar Pramuka Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan , Jumat (03/12/2021) kemarin.

Sosper kali ini menghadirkan para Petani, Tokoh pemuda dan masyarakat sekitar. Adapun isi dari sosialisasi tersebut terkait terjadinya peningkatan lahan kritis yang sangat mengkhawatirkan.

“Sosialisasi Perda Rehabilitasi lahan kritis ini karena ada beberapa peningkatan lahan kritis di kabupaten HSS,”ujar Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini.

Peningkatan lahan kritis di daerah hulu sungai ini dinilai sangat mengkhawatirkan sehingga perlu penanganan sehingga perlu penanganan secara dini dan untuk itulah Perda tersebut di sosialisasikan,tambah ketua fraksi PKS DPRD Kalsel itu.

“Diperlukan kerjasama semua pihak agar dapat meminimalisir peningkatan lahan kritis yang khususnya di Propinsi Kalimantan Selatan ini,”tegasnya

Dengan adanya momentum revolusi hijau yang digaungkan oleh pemerintah pusat, dapat menjadi acuan bagi daerah agar bisa melakukan penanganan lahan kritis dengan masif, terstruktur dan profesional.

Di Propinsi Kalsel juga sudah memiliki peraturan daerah tentang Gerakan Revolusi Hijau Yang memiliki Nomor 7 Tahun 2018, hal tersebut dapat menjadi rujukan untuk daerah ini dalam mencegah peningkatan lahan kritis.

“Selain itu juga diperlukan kolaborasi positif antar lembaga dengan pihak perusahaan seperti perusahaan tambang batu bara, agar bisa lebih maksimal dalam melakukan perbaikan lingkungan kondisi pasca tambang,”pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga berhadir Pemateri sosper diantaranya Rudiono Herlambang dan Eddy rozani, S.hut.(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]