JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diduga miliki ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, dua pria diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Sungai Lulut Kompleks Berkat Illahi RT 12/13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Diketahui, keduanya merupakan pasangan ayah dan anak, dengan inisial ND (41) dan MNA (21), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya di Sungai Lulut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang buktinya, pada hari Jumat (18/03) kemarin,” ujar Kompol Alfian melalui siaran persnya, Kamis (24/03/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 695,59 gram, 1 buah tas jinjing, 1 buah kotak ponsel merk Vivo Y21, 1 buah alat pres, 1 buah gulungan plastik bening, 1 buah vakum plastik, 1 buah buku, 1 buah mangkok warna biru, 1 buah sendok warna hitam, dan 2 buah ponsel dengan warna biru dan merah.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kompol Alfian.
Atas perbuatannya, keduanya diancam pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)














