BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen hingga Akhir 2026

ilustrasi pergerakan saham di lantai bursa. (vecteezy.com/Raw Pixels)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan yang didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian tersebut juga memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

“Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham berharga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000. Sementara itu, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.

Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35 persen, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan aturan sebelumnya.

BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum atau saat masa berlakunya berakhir dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar. (Viz)