Berawal Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu di Banjarmasin Timur Diringkus Aparat

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Personil Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, di kawasan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Pelaku bernama GH (42), warga Gang Keluarga, diamankan di kediamannya.

Kapolsek Banjarmasin Utara menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang menginformasikan adanya aktifitas transaksi narkoba di kediaman tersangka.

“Pada hari Jum’at 7 Oktober lalu dilakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan beberapa paket yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Sudirno, melalui siaran persnya, Kamis (13/10/2022).

Pihaknya mengamankan sedikitnya 10 paket sabu siap edar, dengan berat bersih 0,69 gram.

Ipda Sudirno menjelaskan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang ditemukan di tumpukan pakaian bekas.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku diganjar dengan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

(Adt)