JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Berdasarkan hasil Survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022, 40% Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia dinilai kurang profesional.
Survei lewat tes berbasis komputer yang diikuti lebih dari 214 ribu ASN itu, dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Hal ini membuat Kemenag menjadi lembaga negara perdana yang menyelenggarakannya.
“Alhamdulillah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag. Kenapa di angka 40%, karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Hasil survei IPMB ini menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut, seiring terpetakannya kompetensi ASN.
“Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat,” tegasnya.
Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, langkah ini menjadi upaya pihaknya dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020–2024, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor:P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.
“Kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan. Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat, dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat,” pungkasnya.
(Ihsan)














