JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nelayan propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) keluhkan persyaratan yang dinilai berat untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari Pusat maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kalsel, Muhammad Syaripuddin,di Banjarmasin (17/02/2021).
Menurutnya, dalam hal penerimaan dana hibah, terdapat satu persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri harus mempunyai akta notaris.
“Biaya pembuatan akta notaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan berbeda-beda dan mahal,” ucapnya.
Ia mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan akta notaris sangat bervariasi di tiap Kabupaten Kota, mulai dari angka 2 sampai 5 juta rupiah.
“Ini menjadi keluhan dari para nelayan untuk mendapatkan dana hibah,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah terkait dapat memberikan keringanan kepada para nelayan dalam membuat akta notaris.
Tugas kami untuk memperjuangkan aspirasi nelayan untuk mendapatkan dana hibah dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Lebih lanjut, dirinya akan mempertanyakan kepada Pemerintah Pusat terlebih khusus Kementerian Dalam Negeri , terkait aturan agar bisa meringankan aturan yang telah ada, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dana hibah.
“Pembuatan akta notaris saja sudah besar, kalau mendapatkan dana hibah mencapai 100 juta atau 200 juta tidak masalah, kalau hanya Rp 10 juta atau Rp 20 juta,” paparnya.
Pihaknya juga memahami Pemerintah mempunyai dasar untuk melakukan kebijakan, akan tetapi paling tidak dapat meringankan para nelayan untuk mendapatkan.
Sementara itu, dalam pembuatan akta notaris dilakukan satu kali dalam melakukan pengajuan dana hibah, dan hal itu tidak semua KUB Nelayan mendapatkan bantuan tersebut.
Adapun jumlah nelayan yang terdapat di Kalimantan Selatan mencapai 28.252 nelayan.
Editor : Ahmad MT














