JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika maupun perkara tindak pidana lainnya, yang dilakukan oleh Kejari Pulang Pisau.
“Tadi kita sama-sama telah menyaksikan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2025, artinya pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, semoga kegiatan ini memang selalu dilaksanakan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, itu merupakan bahwa bukti nyata pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri selalu bersinergi atau berkolaborasi untuk melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk melakukan eksekusi putusan hakim, tentunya dalam melakukan tugas pihaknya tidak bisa berjalan sendirian, harus mendapatkan dukungan dari segenap lapisan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Bupati tadi kita sangat mengapresiasi dukungan sinergi yang telah dilaksanakan selama ini, sehingga kita saksikan bersama-sama tadi telah berhasil untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di tahun 2025,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait data untuk tahun 2025 barang bukti yang dimusnahkan saat ini, tidak sebanyak pada tahun-tahun sebelumnya, artinya ada sedikit penurunan dari tindakan kriminalitas tentu saja atas kolaborasi bersama seluruh lapisan, baik itu dari masyarakat, Pemerintah daerah, Polri/TNI. (Ded/Viz)