JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, menghadiri Rapat Koordinasi dan Kesepakatan Bersama terkait Pengaturan Lalu-lintas Angkutan Hasil Perkebunan yang digelar Pemprov Kalimantan Tengah, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/05/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu perlintasan bagi perusahaan besar swasta tersebut dan yang didapatkan hanya manfaat rusaknya saja.
“Alhamdulillah pada rapat koordinasi ini, telah mendapatkan kesepakatan bersama bahwa setiap perusahaan besar swasta yang melintasi jalan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya ke arah Kota Palangkaraya tonase yang telah ditetapkan adalah 8 ton,” terangnya.
Bupati H Ahmad Rifa’i menambahkan, bahwa kesepakatan tersebut telah di sepakati bersama dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kesepakatan tersebut saya apresiasi, karena itu sedikit banyaknya untuk menjaga terkait kekuatan jalan kita yang ada di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (Ded/Viz)














