Cara Sang Petahana Tanggulangi Sampah Hingga Menjadi Kota Percontohan di Indonesia

Ibnu Sina walikota banjarmasin
Ibnu Sina, Calon Wali Kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Sejumlah pemaparan terkait penanggulangan sampah di Kota Banjarmasin, disampaikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina-Arifin Noor, dalam debat publik pertama.

Sang petahana, Ibnu Sina mengatakan, untuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kota Banjarmasin telah mengoptimalkan bank sampah yang disediakan di setiap kelurahan, yang diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, bank sampah juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi warga, karena sampah yang diterima dapat didaur ulang, yang hasilnya bernilai ekonomis.

“Ke depan, memang ada upaya mengurangi tempat pembuangan sementara (tps-tps) di pinggir jalan dengan adanya bank sampah. Saat ini kita sudah memiliki 294 bank sampah yang tersebar di 52 kelurahan,” ujar Ibnu Sina, Jumat (30/10/2020).

Di samping itu, upaya-upaya penanganan sampah yang telah dilakukannya saat menjadi Wali Kota Banjarmasin, sudah banyak mendapatkan apresiasi. Bahkan di tahun 2019, Banjarmasin termasuk 1 dari 11 kota di Indonesia dengan kinerja pengurangan sampah terbaik.

“Atas capaian itu, kita mendapatkan kucuran dana sebesar Rp9,4 miliar dari kementerian keuangan. Artinya, upaya yang kita lakukan sudah sangat luar biasa,” ucapnya.

Lebih jauh, penerima penghargaan wali kota terbaik ini juga menjelaskan, bahwa sejak ia terpilih di periode pertama, Kota Banjarmasin sudah 4 kali berturut-turut mendapat piala Adipura, sebagai simbol kota bersih di Indonesia, yang sebelumnya sulit didapatkan Kota Banjarmasin.

Namun tegasnya, pihaknya tidak boleh berbangga hati, karena persoalan sampah ini selalu ada setiap harinya. Oleh karena itu menurutnya, peningkatan kesejahteraan para petugas kebersihan, kemudian peningkatan sarana prasarana alat peralatan, perlu terus ditunjang pemerintah kota.

Salah satu kebijakan Ibnu Sina yang juga menjadi apresiasi dari seluruh Indonesia, bahkan dari pemerintah pusat, adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 18 tahun 2016, yang berlaku 1 Juni 2016, yaitu larangan penggunaan kantong plastik di toko dan retail-retail modern. Inovasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Hari ini, Banjarmasin tidak lagi sendiri melarang penggunaan kantong plastik. Ada 11 kota di Indonesia yang kemudian mengikuti langkah kota Banjarmasin, yaitu mengurangi sampah dan sumber plastik,” terang wali kota yang telah menjadikan Kota Banjarmasin menjadi kota pertama di Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik.

Tetapi sekali lagi tambahnya, persoalan sampah adalah persoalan perilaku. Oleh karena itu, ia mendorong adanya edukasi yang terus menerus untuk mengurangi timbunan sampah.

Kota Banjarmasin ini kata Ibnu, telah menjadi referensi bagi kota lain, untuk kebijakan strategis pembuangan sampah di Indonesia, bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi sebetulnya, Banjarmasin ini harus kita sadari sebagai sebuah kota yang banyak memberikan inovasi terkait pengurangan sampah, dan menjadi inspirasi bagi kota-kota lainnya di Indonesia,” urainya.

Editor : Ahmad MT