JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka pencegahan perdagangan orang di Wilayah Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin, menyosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama pihak terkait, berlangsung pada salah satu hotel, Senin (17/07/2023).
Pada kegiatan ini dihadirkan dari pihak Kepolisian Daerah Kalsel, kepolisian resor, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, biro travel, kejaksaan, dan satuan kerja pemerintah terkait.
Turut hadir membuka kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Junita Siturus, beserta Kepala Kanim Kelas I TPI Banjarmasin Ramdhani, dan undangan terkait lainnya.
Menurut Kadiv Keimigrasian, kegiatan ini dalam rangka melakukan koordinasi dan sinergi untuk mencegah TPPO, hingga memantapkan langkah bersama.
“Pada imigrasi misalnya kita diminta untuk memberikan paspor pada orang yang berhak. Jadi, jangan sampai ada data yang dipalsukan misalnya, atau orangnya tidak berhak memegang paspor itu,” ungkap Kadiv di sela kegiatan.
Apalagi menururutnya, hal ini menjadi atensi pihaknya, terlebih pada tahun ini terjadi kasus dugaan TPPO di Kabupaten Tablong, dengan korban yang dijanjikan bekerja di Arab Saudi, namun diduga secara ilegal.
“Imigrasi telah menerapkan sistem yang sangat ketat dalam permohonan paspor, dalam sebuah aplikasi yang terintegrasi. Saya kira ini sudah efektif dalam mencegah pemalsuan itu,” tambahnya.
Diharapkannya koordinasi ini juga makin memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani TPPO, hingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
(Ih/Achmad MT)