Cekcok di Parkiran Pasar Wadai Banjarmasin Berujung Maut, Juru Parkir Ditangkap

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang pria berinisial R (25), atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan parkiran Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kepala Unit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengatakan, pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

“Benar, kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku saat keduanya sedang bertugas menjaga parkir di Pasar Wadai,” ujarnya, Senin (23/2).

Korban diketahui bernama Hendra Saputra (37), warga Jalan Simpang Wildan Sari VII B Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pertengkaran terjadi secara tiba-tiba.

Ipda Raihan menjelaskan, saat cekcok berlangsung, pelaku diduga mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali. Peristiwa itu sempat dilerai oleh saksi dan warga sekitar,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius. Korban sempat menjalani perawatan dan operasi di RSUD Ulin Banjarmasin. Namun pada Ahad (22/2) sekitar pukul 12.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang dan tanpa sarung, satu lembar rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil pemeriksaan luka dan pemeriksaan jenazah korban.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan visum, membuat laporan polisi, serta memeriksa para saksi,” tambah Kanit.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]