Curi Dua Unit HP Sebagai Jaminan Bayar Hutang, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi!

Pencurian Handphone

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gasak dua unit handpone dengan cara mengcongkel counter handpone, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamat Rahardjo, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pada Sabtu, (13/3/2021) sekitar 23.45 Wita. di Ponsel ASEL BERKAH beralamat di Jalan Garuda Rt 01 Rw 08 No 69 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

” Identitas pelaku utama yakni, WD (45) warga Jalan Garuda Rt 01 Rw 08, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, ” ucapnya kepada jurnalkalimantan.com, Minggu (28/3/2021) siang.

Adapun kronologisnya, berawal saat korban pergi sekitar pukul 22.30 Wita bersama isterinya dari rumah yang kebetulan berdekatan dengan kios ponsel miliknya ASEL BERKAH.

” Sekitar pukul 23.45 Wita korban kembali ke ponsel dan langsung membuka ponsel kemudian masuk kedalam Ponsel. Namun saat korban sedang berada didalam Ponsel korban merasa ada sesuatu barang yang hilang yaitu berupa dua unit Handphone. Korban pun mencoba mencari dan mengelilingi ponselnya dan menemukan bahwa salah satu dinding Ponsel belakang telah rusak atau dijebol oleh orang tak dikenal, “jelasnya.

Baca Juga : Asik Menunggu Teman Yang Nyuruh Beli Sabu, Alan Malah Diringkus Polisi

Masih dalam keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan setelah Tim melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial ST (35) alias Amat warga Jalan Sriwijaya Komplek Griya Sinar Kencana II Blok F No 8, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

” Dari keterangan ST alias Amat ini telah menyimpan dua unit Handphone masing-masing Merk VIVO dan OPPO. dan saat dilakukan Interogasi, Amat mengakui bahwa kedua Handphone tersebut adalah milik temannya yang berinisial WD yang dijaminkan kepada dirinya, karena temannya tersebut telah mempunyai hutang kepada Amat, sebesar Rp 300 ribu, “jelasnya.

Petugas kepolisian pun langsung, membawa Amat untuk menunjukan tempat tinggal pelaku WD.

” Pada saat anggota kami sampai dirumah pelau WD dan anggota langsung melakukan pemantauan disekitar rumah pelaku, sekitar pukul 18.45 Wita, pelaku utama WD telah datang kerumahnya habis pulang kerja, “katanya.

Tidak ingin buruanya lepas, polisi langsung meringkus pelaku utama WD

” Saat kita lakukan interogasi kepada pelaku, pelaku telah mengakui perbutannya, telah melakukan Pencurian dua buah Handphone masing-masing merk VIVO dan OPPO, pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya pelaku mengambil kedua HP tersebut dengan cara mencongkel dinding belakang ponsel dengan menggunakan obeng, ” katanya

Dari keterangan pelaku, bahwa setelah beberapa hari kemudian kedua HP tersebut langsung diantar kerumah temannya yang berinisial Amat dengan maksud kedua HP tersebut akan dijadikan jaminan (dijaminkan), karena pelaku telah meminjam uang sebesar Rp 300 ribu.

” Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit Handphone merk VIVO Y12 Warna merah putih Gold, satu unit Handphone merk OPPO F1S warna putih, satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel dinding belakang Ponsel, ” tutupnya. (Vino R)