JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Lagi asik nunggu teman, SN alias Alan (38) diringkus polisi karena kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu.
Pelaku berhasil diringkus polisi pada, Selasa (23/3/2021) sore tepatnya di belakang kantor DPRD Kabupaten Banjar.
Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu B Munthe, mengatakan, pelaku SN alias Alan (38) warga Desa Antasan Senor, RT 2 RW 1, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
” Pelaku ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kami, dari keterangan Alan, dirinya disuruh temanya untuk membeli sabu tersebut, satu paket sabu kecil dirinya membeli dengan harga Rp 300 ribu, ” ucap Munthe saat di temui ruanganya, Selasa (23/3/2021) malam.
Ketika di interogasi polisi, pelaku Alan mengatakan tidak mendapatkan upah berupa uang dari temanya yang menyuruh dirinya membeli sabu. Namun, dia diajak temannya untuk bersama-sama memakai sabu tersebut.
Baca Juga : Tipu Daya Tersangka Curanmor, Ada yang Pura-pura Menjual hingga Meminjam
Munthe juga menjelaskan, informasi dari pelaku Alan, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
” Setelah kita lakukan penggeledahan, benar saja kita temukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip, satu buah korek api, satu buah bong beserta pipetnya, yang disimpan pelaku didalam tas slempang warna hitam, ” lanjut Munthe.
jurnalkalimantan pun berkesempatan diajak untuk menyaksikan secara langsung proses penangkapan pelaku berikutnya.
Dimulai dari Mapolsek Martapura Kota, personel Sat Reskrim Polsek Martapura Kota langsung bergerak cepat menuju ketempat pelaku berikutnya.
Sambil menunggu keberadaan pelaku, tim berkordinasi dengan personel Polsek Astambul di depan SPBU Kecamatan Astambul.
Setelah menunggu cukup lama, tim mendapat informasi bahwa pelaku sekitar 20 menit yang lalu, keluar pada rumah. Lantas tim pun melanjutkan penangkapan pada Rabu (24/3/2021).
Reporter : Vino R
Editor : Rian